EVALUASI ASPEK KEAMANAN DAN KERAHASIAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI RUMAH SAKIT PANTI NUGROHO
DOI:
https://doi.org/10.59737/jpi.v14i2.265Kata Kunci:
Evaluasi RME, Aspek Kerahasiaan, Aspek KeamananAbstrak
Latar Belakang: Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, bahwa perkembangan teknologi digital dalam masyarakat mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi. Kendala yang masih sering terjadi adalah ditemukan terjadinya error pada sistem juga koneksi internet yang lemah.
Tujuan: Mengevaluasi aspek keamanan dan kerahasiaan rekam medis elektronik di RS Panti Nugroho.
Metode: Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan subjek penelitian (4) orang yaitu 2 orang petugas rekam medis, 1 orang petugas IT, dan 1 orang kepala rekam medis sebagai triangulasi. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan aspek kerahasiaan dan keamanan rekam medis elektronik, telah berjalan dengan baik. Unit Sistem Informasi Rumah Sakit telah menerapkan pemberian user id beserta password pada setiap petugas kesehatan dan memberlakukan hak kewenangan dalam mengakses data rekam medis pasien untuk menjamin kerahasiaan dalam penggunaan rekam medis elektronik. Penerapan sistem rekam medis elektronik dapat meningkatkan efisiensi waktu, tenaga, dan biaya. Sejak penerapan rekam medis elektronik hingga dengan saat ini masih ditemukan terjadinya error pada sistem juga koneksi internet yang lemah. Sehingga masih perlu mengoptimalkan lagi secara khusus memperhatikan persediaan sarana dan prasarana yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan yang baik.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Agustina We’e, Haryo Nugroho, Harpeni Siswatibudi
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.