GAMBARAN IMPLEMENTASI REGULASI PENGELOLAAN LIMBAH NON MEDIS DAPUR GIZI DI RUMAH SAKIT

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Ristiana
Ahmad Yani Noor
Harpeni siswatibudi
Aglita Janis Rupita

Abstrak

Kegiatan rumah sakit tentu menghasilkan limbah yang tidak sedikit baik limbah medis ataupun non medis. Salah satu limbah non medis yang banyak dihasilkan oleh Rumah Sakit ialah limbah dari dapur gizi yang jika tidak dikelola dengan baik akan berpotensi menjadi media penularan penyakit. Menurut PMK 7 Tahun 2019 meskipun disebut limbah non medis tetapi dalam pengelolaannya terdapat beberapa tahapan yang harus dilaksanakan. Jenis penelitian yang digunakan deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di dapur gizi Rumah Sakit Khusus Ibu Dan Anak Arvita Bunda. RSKIA Arvita Bunda sudah memiliki dapur gizi sendiri dan pengelolaan limbahnya dilakukan oleh pihak ke 3. Dalam proses pengelolaan limbah non medis dapur gizi sudah mempunyai SPO sebagai acuan. Sarana dan prasarana penunjang pengelolaan limbah juga tersedia. Masih terdapat sampah oraganik dan anorganik yang tercampur. Penyimpanan sementara di TPS maksimal 2 hari tetapi masih ada timbunan sampah yang melebihi batas maksimal, pengangkutan dari dapur gizi ke TPS juga belum menggunkan troli khusus, tong sampah di TPS juga belum memadai. Pemusnahan akhir limbah non medis dapur gizi ini masih bekerja sama dengan pihak ke 3. Secara umum pengelolaan limbah non medis dapur gizi masih memiliki kekurangan dalam pelaksanannya, akantetapi sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan dengan PMK 7 Tahun 2019.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##