SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA LAYANAN KESEHATAN DI FASILITAS KESEHATAN PADA MASYARAKAT DESA GANDOK

Authors

  • Ahmad Yani Noor

DOI:

https://doi.org/10.59737/jpmpi.v2i2.179

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pelayanan Kesehatan, Sosialisasi, Masyarakat

Abstract

Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu, dan terjangkau sesuai amanat Undang-Undang tentang Kesehatan.
Meskipun pasien dan pemberi layanan kesehatan saling membutuhkan, tetapi
hubungan ketergantungan tersebut senantiasa berat sebelah. Tingginya kebutuhan
masyarakat terhadap layanan kesehatan harus disertai dengan kesadaran masyarakat
terhadap hak yang dimilikinya dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman,
bermutu dan terjangkau. Tidak terjadinya malpraktik bukan berarti pelayanan
kesehatan termasuk aman dan bermutu, masyarakat juga perlu memahami bahwa hak
yang mereka miliki lebih dari itu. Seperangkat peraturan perundangan yang berlaku
dan hadirmya penegak hukum memiliki peran penting dalam memberikan
perlindungan kepada masayarakat termasuk dalam bidang pelayanan kesehatan.
Oleh karena itu sebuah pemahaman dari aspek hukum diperlukan dalam menyikapi
pelayanan kesehatan saat ini, khususnya pada masyakarakat desa Gandok Condong
Catur Depok Sleman. Masyarakat Gandok memiliki antusias yang tinggi dalam
mengikuti proses kegiatan sosialisasi, aktif dalam bertanya dan mampu menjawab
pertanyaan evaluasi dengan benar.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelayanan Kesehatan, Sosialisasi, Masyarakat

Published

2022-10-25

How to Cite

Yani Noor, A. . (2022). SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA LAYANAN KESEHATAN DI FASILITAS KESEHATAN PADA MASYARAKAT DESA GANDOK. Jurnal Pengabdian Masyarakat Permata Indonesia, 2(2). https://doi.org/10.59737/jpmpi.v2i2.179