TINGKAT PENGETAHUAN REMAJA PUTRI KELAS VIII TENTANG DAMPAK PERNIKAHAN DINI PADA KESEHATAN REPRODUKSI DI SMP NEGERI 2 PAKIS KABUPATEN MAGELANG TINGKAT PENGETAHUAN REMAJA PUTRI KELAS VIII TENTANG DAMPAK PERNIKAHAN DINI PADA KESEHATAN REPRODUKSI DI SMP NEGERI 2 PAKIS KABUPATEN MAGELANG Bagian Artikel

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Dwi Ratnaningsih

Abstrak

Latar Belakang : Pernikahan dini di Kabupaten Magelang masih tergolongsangat tinggi, dari 21 Kecamatan di Kabupaten Magelang, Kecamatan pakismemiliki presentase tertinggi yaitu sebesar 38,60%. Pernikahan dini berpengaruhterhadap kesehatan reproduksi remaja, seperti komplikasi dalam kehamilan karenaanatomi tubuh yang belum siap hamil dan bersalin, sehingga berisiko tinggimengalami, kehamilan dengan anemia karena defisiensi nutrisi, abortus(keguguran), risiko melahirkan ( BBLR ) berat badan lahir rendah.


Tujuan : Penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran tingkat pengetahuan


remaja putri kelas VIII tentang dampak pernikahan dini pada kesehatanreproduksi di SMP Negeri 2 Pakis Kabupaten Magelang.


Metode :Penelitian ini adalah bersifat deskriptif dengan metode survey denganpendekatan Cross sectional. Subyek dalam penelitian ini adalah semua siswi kelasVIII di SMP Negeri 2 Pakis Kabupaten Magelang yang diambil dengan


mengunakan teknik total sampling. Pengumpulan data menggunakan kuesioner.Uji Statistik menggunakan uji Analisa Univariat.


Hasil : Di SMPN 2 Pakis dengan jumlah 70 remaja putri kelas VIII diperolehpengetahuantentang dampak pernikahan dini pada kesehatan reproduksisebanyak 10 remaja (14,3) berpengetahuan baik, 33 remaja (47,7%)berpengetahuan cukup, dan 27 remaja (38,6) berpengetahuan kurang.


Kesimpulan : Tingkat pengetahuan remaja putri kelas VIII tentang dampakpernikahan dini pada kesehatan reproduksi di SMPN 2 Pakis KabupatenMagelang menunjukan 32 remaja berpengetahuan cukup (45,7%)


Kata Kunci : (Pengetahuan, Pernikahan dini, Kesehatan Reproduksi.)

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

Referensi

  1. Aini, Nur, Ambarwati. Determinan Perniakahan Dini di Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang. 2019.
  2. Arikunto, S, ( 2006 ). Prosedur Penelitian :Suatu Pendekatan Praktik : Jakarta : Rineka Cipta.
  3. ___________( 2013 ). Dasar - Dasar Evaluasi Pendidikan, Edisi 2. Jakarta : Bumi Aksara.
  4. Afriani, R. & Mufdlilah. (2016) Analisis Dampak Pernikanan Dini pada Remaja Putri di Desa Sidoluhur Kecamatan Godean Yogyakarta. Rakernas Aipkema 235–243.
  5. Badan Pusat Statistik Provinsi.Profil Anak Indonesia 2018.Jakarta :Kementerian
  6. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).2018
  7. Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah. Rata-rata Umur Perkawinan Anak20122017.Semarang.2017[Internet].Availablefrom:https://jateng.bps.go.id/
  8. _____________( 2017) Konsep Badan Statistik. Jakarta : BPS
  9. BKKBN. ( 2012 ). Kajian pernikahan dini pada beberapa provinsi di indonesia. Jakarta.
  10. ___________( 2016). Kebijakan program pendudukan , Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Jakarta : BKKBN.
  11. Notoatmodjo, Soekidjo. Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku : Jakarta .Rineka Cipta . 2012. h. 131-207.
  12. KUA Kecamatan Pakis , Data pernikahan di kecamatan pakis , KUA Kecamatan Pakis , Magelang 2019.
  13. Ridwan. ( 2011). Rumus dan Data dalam Aplikasi Statistik. Bandung : Alfabeta
  14. World Healty Organization .Marriage 39.000 Every Day [Internet].2013. Available from://www.who.int//mediacenter/news/releases/2013/child_ marriage _ 20130307/en/.